Kamis, Juni 11, 2009

TIM KAMPANYE DILARANG PASANG ATRIBUT KAMPANYE DI JALAN PANTURA

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Brebes melarang tim kampanye memasang atribut kampanye di jalan pantura kabupaten Brebes, yakni mulai Desa Kaligangsa Wetan hingga jembatan Sungai Pemali. Larangan itu disampaikan karena pemasangan alat peraga kampanye dititik tersebut dinilai akan menggangu keindahan kota.

Menurut Ketua KPUD Brebes, Mahfudin SS mengatakan, Khusus jalur pantura antara desa Kaligangsa Wetan sampai jembatan pemali harus bersih dari atribut kampanye. Larangan pemasangan alat peraga kampanye di titik yang telah disosialisasikan ke masing – masing tim kampanye. Sehingga diharapkan tim kampanye dapat mematuhinya. Selain menggangu keindahan kota, pemasangan alat peraga kampanye di jalur pantura dapat menimbulkan kerawanan bagi pengguna jalan.

Selain di jalur pantura, KPUD Brebes juga melarang pemasangan atribut kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung instansi pemerintah dan di atas jembatan. Untuk itu KPUD Brebes telah membentuk kelompok kerja kampanye. Tim tersebut melibatkan berbagai instansi terkait diantaranya Satpol PP, dinas Perhubungan dan Kesbangpol dan Linmas. Pokja ini nantinya yang akan melaksanakan penertiban terhadap atribut kampanyeyang melanggar. ( Ag )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar