Selasa, Juni 09, 2009

RAPERDA USUL PRAKARSA DPRD TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA, PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.


Penyerahan rekomendasi Bupati kepada Ketua DPRD Brebes

Brebes - DPRD Kabupaten Brebes melaksanakan Rapat Paripurna tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan berlangsung di Gedung Pertemuan Islamic Centre Brebes hari Selasa Pagi tadi / kemarin. Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Brebes H. Nasrudin dengan membacakan Fraksi PDI P hadir 8 orang, PKB 5 orang, Golkar 8 orang, PPP 5 orang dan PAN 4 orang jumlah keseluruhan 30 orang dan dinyatakan rapat memenuhi Kourum.Pada kesempatan tersebut wakil dari Fraksi-Fraksi melaporkan tentang rekomendasi program yang dicanangkan oleh fraksinya. Sebelum menutup acara Rapat Paripurna Ketua DPRD mengajukan kepada Fraksi-Fraksi DPRD apakah rekomendasi dan usulan dari fraksi dapat disetujui dan dijawab secara serempak setuju. Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Brebes H. Indra Kusuma, S.Sos, Muspida, Sekda Brebes, SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Perusda dan undangan lainnya.
( Wid's )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar