Senin, Mei 18, 2009

RAPAT PARIPURNA DPRD


Brebes - DPRD Kabupaten Brebes senin pagi tadi / kemarin menggelar Rapat Paripurna guna mengambil keputusan perubahan ke-2 atas Perda No.9 Tahun 2000 tentang Retribusi penggantian biaya penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil.

Acara yang dilaksanakan di gedung Islamic Center tersebut di hadiri oleh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Muspida serta seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.Dalam dengar pendapatnya kelima Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Brebes yaitu Fraksi PPP, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Kebangkitan Bangsa ahirnya menyatakan mendukung dan menyetujui tentang perubahan ke-2 perda No. 9 Tanun 2000 yang mengatur Retribusi penggantian biaya penerbitan KTP dan Akta Catatan sipil dengan catatan keputusan yang diambil nantinya dapat meringankan beban Masyarakat yang menjadi objek dari perda yang akan diterbitkan tersebut.



Selain membahas tentang perubahan ke-2 perda No.9 Tahun 2000 pada Rapat Paripurna kali ini juga membahas usulan Prakasa Komisi A tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan Desa serta perubahan setatus desa menjadi Kelurahan.



Acara di tutup dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) oleh Bupati Brebes H. Indra Kusuma S.Sos kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar