Tampilkan postingan dengan label Tim Kampanye. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tim Kampanye. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juni 11, 2009

TIM KAMPANYE DILARANG PASANG ATRIBUT KAMPANYE DI JALAN PANTURA

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Brebes melarang tim kampanye memasang atribut kampanye di jalan pantura kabupaten Brebes, yakni mulai Desa Kaligangsa Wetan hingga jembatan Sungai Pemali. Larangan itu disampaikan karena pemasangan alat peraga kampanye dititik tersebut dinilai akan menggangu keindahan kota.

Menurut Ketua KPUD Brebes, Mahfudin SS mengatakan, Khusus jalur pantura antara desa Kaligangsa Wetan sampai jembatan pemali harus bersih dari atribut kampanye. Larangan pemasangan alat peraga kampanye di titik yang telah disosialisasikan ke masing – masing tim kampanye. Sehingga diharapkan tim kampanye dapat mematuhinya. Selain menggangu keindahan kota, pemasangan alat peraga kampanye di jalur pantura dapat menimbulkan kerawanan bagi pengguna jalan.

Selain di jalur pantura, KPUD Brebes juga melarang pemasangan atribut kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung instansi pemerintah dan di atas jembatan. Untuk itu KPUD Brebes telah membentuk kelompok kerja kampanye. Tim tersebut melibatkan berbagai instansi terkait diantaranya Satpol PP, dinas Perhubungan dan Kesbangpol dan Linmas. Pokja ini nantinya yang akan melaksanakan penertiban terhadap atribut kampanyeyang melanggar. ( Ag )

Rabu, Juni 10, 2009

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN DAMAI TIM KAMPANYE PILPRES 2009


Ikrar Damai Tim Kampanye Pilpres 2009

BREBES - Penandatanganan kesepakatan damai Tim kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Brebes pagi tadi telah berlangsung Mapolres Brebes yang disaksikan Bupati Brebes yang diwakili oleh Asisten I sekda Kabupaten Brebes Drs. Supriono, Kapolres Brebes yang diwakili Wakapolres Brbebes Kompol H.Sugeng Tiyarto, SH, MH , ketua pengadilan Negeri Brebes Sigit Purwoko, SH, MH diwakili H. Pramono, SH, MH serta Kajari Nunuk Sugiarti, SH diwakili Eman sulaiman, SH Panwaslu diwakili oleh Rizal. Ketua KPU Mahfudin, SS anggota KPU Akhmad sudibyo, Ir. Eko Patrianto, Widiyawati, SP.


Adapun penandatanganan di wakili oleh Tim Kampanye Masing masing antara lain dari pasangan Megawati – Prabowo Diwakili oleh Ganis F. abkar, pasangan Drs.H Susilo Bambang Yudoyono – Prof.DR Budiono diwakili oleh Miraj aminudin,SPd serta pasangan M.Jusuf Kala – H. Wiranto diwakili oleh Somadi.


Diantara 12 kesepakatan yang di tandatangani antara lain : tidak mentolelir praktek jual beli suara dan penyuapan kepada para penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan masyarakat dalam bentuk apapun juga, berkuajiban menyampaikan informasin dan memberikan pendidikan politik kepada Masyarakat tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun2009.(Bam's)